Pemerintah Akan Ikut Menentukan Harga Ecer BBM Termasuk Pertamax
Mulai 1 Januari 2015, berdasarkan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 maka pemerintah akan ikut mengatur harga semua jenis bahan bakar minyak umum termasuk Pertamax. Demikian disampaikan oleh Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamuji pada Jumat (2/1/2015) kemarin di Jakarta. Jika sebelumnya penentuan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan oktan 92 dan 95 merupakan kewenangan penuh pengusaha,