Pemerintah Akan Ikut Menentukan Harga Ecer BBM Termasuk Pertamax
Mulai 1 Januari 2015, berdasarkan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 maka pemerintah akan ikut mengatur harga semua jenis bahan bakar minyak umum termasuk Pertamax. Demikian disampaikan oleh Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamuji pada Jumat (2/1/2015) kemarin di Jakarta.
Jika sebelumnya penentuan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan oktan 92 dan 95 merupakan kewenangan penuh pengusaha,
Jika sebelumnya penentuan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan oktan 92 dan 95 merupakan kewenangan penuh pengusaha,
Komentar
Posting Komentar